Friday, June 22, 2012

Merk Enerjoss dan Ekstrajoss

Kasus ekstra joss (merk dagang PT. Bintang Toejoeh) dan enerjoss (merk dagang PT. Sayap Mas Utama) memiliki keunikan yang tersendiri. Seperti yang diketahui ekstra joss sudah terkenal di pasaran sebagai minuman penambah energi. Melihat pasar yang menjanjikan, PT. Sayap Mas Utama juga ingin menciptakan minuman sejenis yang diberi nama enerjoss. Antara ekstra joss dan enerjoss memang memiliki kemiripan. Keduanya memiliki akhiran bunyi “joss”. Hal ini dipemasalahkan oleh PT. Bintang Toejoeh sebagai pelopor “joss” yang pertama. Perusahaan tersebut tidak menginginkan adanya produk dengan nama enerjoss di pasaran hanya karena memiliki kemiripan bunyi.

Menurut pendapat saya, pihak Bintang Toejoeh sangat berlebihan dalam menanggapi kehadiran produk tersebut. Akan selalu ada pesaing di dalam pasar. Kemunculan enerjoss merupakan salah satu persaingan yang dilakukan oleh pihak Sayap Mas. Tidak seharusnya Bintang Toejoeh mempermasalahkan hal ini. Biarlah pada akhirnya masyarakat (konsumen) yang menentukan mana kualitas yang mereka anggap baik. Jadi, menurut pendapat saya tidak ada pelanggaran gak merk yang dilakukan oleh pihak Sayap Mas akan hal ini. Pemasalahan hanya terletak pada kecemasan berlebihan oleh pihak Bintang Toejoeh.

Kasus Freeport

Undang-undang perindustrian

PT. Freeport sering sekali menjadi sorotan bagi Indonesia karena berbagai pelanggaran yang telah dilakukan. Perusahaan ini sebenarnya hanya berkedok sebagai penambah devisa Negara padahal tidak. Hanya sebagian kecil saja keuntungan yang diperoleh Freeport yang mengalir ke kas Negara Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dijelaskan sebagai berikut.

Menurut pasal 2 Undang Undang Perindustrian yang berbunyi “Pembangunan industri berlandaskan demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri, manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup” dilanggar oleh perusahaan ini. Menurut perhitungan Freeport sendiri, penambangan yang dilakukan bisa menghasilkan limbah sebesar 6 milliar ton (lebih dari dua kali bahan-bahan bumi yang digali untuk pembuatan Terusan Panama). Sebagian besar limbah tersebut dibuang ke daerah pegunungan sekitar tempat tambang atau sungai sekitar daerah penambangan dan hutan hujan tropis. Tentu saja ini menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran terhadap tanah dan air. Hal ini tidak sesuai dengan pasal 2 tersebut.

Dalam pasal 21 juga disebutkan bahwa perusahaan wajib melaksanakan upaya kelestarian dan keseimbangan sumber daya alam dan mencegah perusakan dan ketidakseimbangan lingkungan akibat kegiatan industry yang dilakukannya. Pembuangan limbah industri Freeport yang seenaknya saja akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat fatal. Bukan hanya daerah sekitar penambangan, tapi juga ekosistem pada daerah tersebut sudah tidak lagi terjaga. Rantai makanan menjadi terputus akibat limbah-limbah tersebut. Lagi-lagi pelanggaran besar dilakukan Freeport.

Atas pelanggaran yang telah dilakukannya ini sudah seharusnya Freeport diberi sanksi. Sesuai dengan Undang Undang Perindustrian pasal 24 bahwa sanksi yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 25.000.000 dengan tambahan hukuman pencabutan ijin usaha. Hukum ini sebenarnya sudah jelas dan sangat tegas terhadap pelanggaran yang ada. Namun pada kenyataannya penerapan Undang Undang ini masih belum berjalan. Pemerintah Indonesia seharusnya menjatuhkan sangsi tegas pada perusahaan ini.